Kode Etik dan Etika Bisnis Pihak Ketiga
1. Pengantar
Laku6 bekerja untuk mencapai standar tinggi dalam hal perilaku bisnis, kondisi kerja, dan memajukan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kami mengharapkan pendekatan yang sama dari pihak-pihak yang berbisnis dengan kami ("Pihak Ketiga" atau "Pihak Ketiga"). Oleh karena itu, kami mengharapkan semua Pihak Ketiga untuk mematuhi panduan berikut ini dalam Kode Etik dan Etika Bisnis Pihak Ketiga ("Kode Etik")
Kode Etik ini berlaku secara global dan bagi siapa saja yang melakukan bisnis dengan bisnis atau anak perusahaan Carousell Group, termasuk namun tidak terbatas pada Laku6, sebuah perusahaan Carousell Group ("Laku6"). Pihak Ketiga harus memastikan bahwa subkontraktor mereka mengakui dan menerapkan standar perilaku yang setara. Kode Etik ini menjabarkan standar minimum yang kami harapkan dapat tercapai dari waktu ke waktu. Laku6 akan memantau kepatuhan melalui pendekatan yang sistematis dan berbasis risiko dan dapat mengambil langkah-langkah untuk memastikan kepatuhan dan menangani dugaan ketidakpatuhan terhadap Kode Etik ini.
2. Hubungan dengan Hukum yang Berlaku
Selain mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Kode Etik ini, Pihak Ketiga harus mematuhi semua hukum nasional dan semua hukum yang berlaku untuk Pihak Ketiga dan kegiatan operasinya. Apabila persyaratan hukum yang berlaku dan Kode Etik ini berbeda, atau bertentangan, maka Pihak Ketiga harus mematuhi standar tertinggi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak Ketiga juga diharapkan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang, termasuk, namun tidak terbatas pada, pertanyaan, audit, tinjauan, atau investigasi yang terkait dengan bisnis yang dilakukan Pihak Ketiga dengan Laku6.
3. Integritas Bisnis
3.1 Persaingan
Pihak Ketiga harus selalu bertemu dengan para pesaing dengan cara yang jujur dan profesional. Pihak Ketiga tidak akan menyebabkan atau menjadi bagian dari pelanggaran hukum dan peraturan persaingan usaha yang berlaku, seperti kerja sama ilegal dalam penetapan harga dan pembagian pasar secara ilegal.
3.2 Penyuapan, Korupsi dan Penipuan
- Pihak Ketiga wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penyuapan, korupsi dan penipuan.
- Pihak Ketiga tidak boleh menawarkan, memberikan, meminta atau menerima segala bentuk suap, uang pelicin atau keuntungan yang tidak semestinya atau tidak pantas, bantuan atau insentif kepada/dari pejabat publik, organisasi internasional atau pihak ketiga lainnya (baik di sektor swasta maupun sektor publik), baik secara langsung maupun melalui perantara.
- Pihak Ketiga selanjutnya dilarang untuk terlibat dalam segala bentuk penyuapan, korupsi, pemerasan, atau penggelapan.
- Pihak Ketiga harus memiliki program anti-korupsi yang efektif yang dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan anti-korupsi yang berlaku. Program tersebut harus proporsional dengan risiko yang dihadapi oleh Pihak Ketiga dan harus mencakup prosedur untuk memantau kepatuhan dan mendeteksi serta menangani pelanggaran, termasuk mengawasi perilaku subkontraktor mereka.
3.3 Hadiah dan Keramahtamahan Bisnis
- Pihak Ketiga tidak boleh menawarkan hadiah atau keramahtamahan kepada karyawan Laku6 yang dapat mempengaruhi keputusan. Hadiah yang sederhana dan jarang diberikan dapat diterima, tidak termasuk uang tunai dan setara uang tunai. Keramahtamahan harus memiliki tujuan bisnis yang sah dan wajar. Hadiah dan keramahtamahan dilarang selama negosiasi kontrak, penawaran, atau penghargaan.
- Pihak Ketiga tidak boleh, secara langsung atau tidak langsung, menawarkan atau memberikan hadiah atau keramahtamahan kepada pihak ketiga manapun, termasuk pejabat publik, untuk mendapatkan atau mempertahankan bisnis atau keuntungan bisnis untuk Laku6.
3.4 Benturan Kepentingan
- Pihak Ketiga akan mengungkapkan semua hubungan keluarga atau hubungan pribadi yang diketahui dengan karyawan atau direktur Laku6 yang terlibat dalam keterlibatan Pihak Ketiga dengan Laku6.
- Pihak Ketiga tidak akan menawarkan barang, jasa, peluang bisnis, komisi atau pengaturan keuangan yang menguntungkan yang secara pribadi akan menguntungkan karyawan Laku6.
3.5 Pencucian Uang
Pihak Ketiga dengan tegas menentang segala bentuk pencucian uang dan hanya akan melakukan bisnis dengan mitra yang terlibat dalam kegiatan bisnis yang sah dengan dana yang berasal dari sumber yang sah. Pihak Ketiga harus mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah dan mendeteksi segala bentuk pembayaran ilegal, dan mencegah transaksi keuangannya digunakan oleh pihak lain untuk melakukan pencucian uang.
3.6 Sanksi
Pihak Ketiga harus mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memastikan bahwa tidak ada entitas atau individu yang dikenai sanksi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa1 atau berdasarkan hukum dan peraturan sanksi lain yang berlaku terlibat dalam, atau secara tidak sah mendapatkan keuntungan dari, operasi Pihak Ketiga, termasuk rantai pasoknya, serta untuk mencegah keterlibatan dalam transaksi apa pun yang dilarang oleh hukum dan peraturan sanksi yang berlaku.
3.7 Bisnis, Periklanan, dan Persaingan yang Adil
Pihak Ketiga harus mematuhi semua hukum yang berlaku terkait praktik bisnis yang adil, periklanan, dan persaingan yang adil, termasuk perdagangan yang adil dan hukum anti monopoli dan persaingan, dan semua hukum lain yang bertujuan untuk mempromosikan persaingan bebas dan terbuka.
3.8 Perlindungan Data Pribadi
- Pihak Ketiga akan berkomitmen untuk melindungi ekspektasi privasi yang wajar atau informasi pribadi setiap orang yang berbisnis dengan mereka, termasuk pemasok, pelanggan, konsumen, dan karyawan.
- Pihak Ketiga harus menggunakan keterampilan, kehati-hatian dan ketekunan serta menerapkan kontrol keamanan yang memadai dan terdokumentasi dan mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk melindungi data apa pun dari pemrosesan yang tidak sah atau melanggar hukum dan dari kehilangan, kehancuran, kerusakan, perubahan, atau pengungkapan yang tidak disengaja. Jika Pihak Ketiga memproses data pribadi, Pihak Ketiga harus memastikan kehati-hatian dan kesadaran yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melindungi kepentingan subjek data.
4. Tanggung Jawab Lingkungan
Laku6 berkomitmen terhadap tanggung jawab lingkungan. Kami berusaha untuk memberikan dampak positif terhadap lingkungan melalui tindakan kami, dan kami mengharapkan Pihak Ketiga kami untuk memiliki ide dan tujuan yang sama. Kami secara aktif mencari dan mendukung Pihak Ketiga yang menyediakan produk dan layanan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Kami mendorong Pihak Ketiga kami untuk mengadopsi prioritas strategis berikut ini:
- Efisiensi Lingkungan dan Pengurangan Sumber Daya. Pihak Ketiga harus memaksimalkan efisiensi lingkungan dari produk dan layanan di seluruh siklus hidup, termasuk pengadaan, produksi, distribusi, transportasi, penggunaan, dan akhir masa pakai. Pihak Ketiga harus meminimalkan dampak lingkungannya dan terus meningkatkan kinerja lingkungan dan iklimnya serta berupaya mencapai efisiensi sumber daya dan pengelolaan limbah yang berkelanjutan.
- Praktik yang Bertanggung Jawab. Pihak Ketiga harus mengambil pendekatan kehati-hatian terhadap tantangan lingkungan dan iklim, memastikan bahwa praktik-praktik yang bertanggung jawab untuk mengelola dampak lingkungan sudah tersedia, dan mendorong pengembangan dan penyebaran teknologi yang ramah lingkungan.
- Pelaporan. Kami dapat mengirimkan permintaan data secara berkala yang akan mendukung kebutuhan pelaporan lingkungan kami, dan kami meminta kerja sama dari semua Pihak Ketiga dalam upaya kami untuk meningkatkan pelaporan dan kinerja lingkungan kami.
- Pihak Ketiga harus mematuhi hukum yang berlaku dan standar yang diakui secara internasional.
- Bahan Berbahaya. Bahan kimia dan bahan lain yang menimbulkan bahaya jika dilepaskan ke lingkungan harus diidentifikasi dan dikelola untuk memastikan penanganan, pemindahan, penyimpanan, penggunaan, daur ulang atau penggunaan kembali, dan pembuangan yang aman.
- Air Limbah dan Limbah Padat. Air limbah dan limbah padat yang dihasilkan dari operasi, proses industri, dan fasilitas sanitasi harus dikarakterisasi, dipantau, dikendalikan, dan diolah sesuai kebutuhan sebelum dibuang atau dibuang.
- Emisi Udara. Emisi udara dari bahan kimia organik yang mudah menguap, aerosol, korosif, partikulat, bahan kimia perusak ozon, dan produk sampingan pembakaran yang dihasilkan dari kegiatan operasional harus dikarakterisasi, dipantau, dikendalikan, dan diolah sebagaimana diperlukan sebelum dibuang. Pihak Ketiga harus mengelola konsumsi energi dan memanfaatkan sumber energi terbarukan jika memungkinkan untuk mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca.
5. Hak-Hak Tenaga Kerja dan Kondisi Kerja
Laku6 dengan tegas memberikan kesempatan kerja yang setara, tanpa memandang jenis kelamin, etnis, usia, agama, atau disabilitas. Kami memiliki kebijakan non-diskriminasi yang ketat dan kami akan melakukan akomodasi yang wajar untuk memenuhi kewajiban kami dalam mengakomodasi penyandang disabilitas dan praktik-praktik keagamaan. Kami berharap Pihak Ketiga kami mengadopsi kebijakan serupa.
- Kerja Paksa. Pihak Ketiga tidak boleh mempekerjakan atau menggunakan segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib, dan harus secara tegas melarang segala bentuk perbudakan atau perdagangan manusia.
- Pekerja Anak.
- Pihak Ketiga tidak akan mempekerjakan atau menggunakan pekerja anak. Anak berarti setiap orang yang berusia di bawah 15 tahun, kecuali peraturan perundang-undangan nasional menetapkan usia wajib belajar yang lebih tinggi atau usia kerja minimum, dalam hal ini usia yang lebih tinggi yang berlaku. "Pekerja anak" berarti setiap pekerjaan yang dilakukan oleh seorang anak, kecuali jika hal tersebut dianggap dapat diterima berdasarkan Konvensi Usia Minimum Organisasi Buruh Internasional tahun 1973 (No. 138).
- Pihak Ketiga harus memastikan bahwa tidak ada anak atau orang lain yang berusia di bawah 18 tahun yang melakukan pekerjaan berbahaya, atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan perkembangan pribadi orang tersebut. Dalam Kode Etik ini, 'pekerjaan berbahaya' berarti, tetapi tidak terbatas pada, pekerjaan yang membuat anak atau orang lain yang berusia di bawah 18 tahun mengalami pelecehan fisik, psikologis, atau seksual; bekerja di bawah tanah, di bawah air, di ketinggian yang berbahaya, di ruang terbatas; bekerja dengan mesin, peralatan, dan perkakas yang berbahaya, atau yang melibatkan penanganan atau pengangkatan beban berat; bekerja di lingkungan yang tidak sehat (termasuk paparan zat, bahan, atau proses berbahaya, suhu, tingkat kebisingan, atau getaran yang berpotensi merusak kesehatan); bekerja dalam kondisi yang sangat sulit seperti bekerja berjam-jam atau di malam hari atau di mana anak atau orang lain yang berusia di bawah 18 tahun dibatasi secara tidak wajar di tempat kerja Pemasok.
- Jika Pihak Ketiga menemukan seorang anak yang dipekerjakan, atau bahwa ada pekerja anak yang digunakan, oleh atau atas namanya, Pihak Ketiga harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi situasi tersebut dengan segera dan kepentingan terbaik bagi anak tersebut harus menjadi pertimbangan utama.
- Non-Diskriminasi. Setiap karyawan harus diperlakukan dengan hormat dan bermartabat. Tidak ada karyawan yang boleh mengalami pelecehan atau kekerasan fisik, seksual, psikologis, atau verbal. Pihak Ketiga tidak akan terlibat dalam diskriminasi dalam perekrutan dan praktik ketenagakerjaan seperti promosi, penghargaan, dan akses ke pelatihan.
5.1 Perlakuan yang Merendahkan.
Semua karyawan harus diperlakukan dengan hormat dan bermartabat. Pihak Ketiga tidak akan mentolerir perlakuan yang merendahkan terhadap karyawan, seperti pelecehan mental atau seksual, sikap diskriminatif, bahasa atau kontak fisik yang bersifat seksual, pemaksaan, mengancam, kasar atau eksploitatif.
5.2 Ketentuan Ketenagakerjaan.
Pihak Ketiga wajib minimal mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kesehatan dan Keselamatan. Pihak Ketiga akan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan atau cedera yang timbul dari, terkait dengan, atau terjadi selama bekerja atau sebagai akibat dari pengoperasian fasilitas pemberi kerja.
6. Kecerdasan Buatan dan Pengambilan Keputusan Otomatis
Pihak Ketiga harus mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menggunakan dan mengembangkan kecerdasan buatan ("AI") dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip AI Laku6 yang dapat dipertanggungjawabkan, yang meliputi:
- Keandalan, Keselamatan, dan Keamanan, yang melibatkan pengujian teknologi AI secara ketat untuk mencegah akses yang tidak sah dan penggunaan yang berbahaya, dan menerapkan praktik terbaik untuk setiap data rahasia yang digunakan untuk melatih atau mengoperasikan sistem dan model AI;
- Akuntabilitas dan Keabsahan, yang melibatkan memastikan sistem AI berfungsi dengan baik, dan desain, pengembangan, pengujian, serta penggunaannya sesuai dengan kerangka kerja peraturan;
- Privasi sesuai Desain, yang melibatkan memastikan sistem AI dibangun dengan mengedepankan privasi;
- Transparansi, yang melibatkan pemberian informasi dan penjelasan yang relevan kepada manusia yang berinteraksi dengan atau menggunakan AI, ketika data pribadi digunakan.
Pihak Ketiga harus memastikan bahwa mereka memiliki kerangka kerja tata kelola AI yang bertanggung jawab dan sesuai.
7. Komunikasi
7.1 Komunikasi Eksternal
Pihak Ketiga tidak akan secara sengaja mempublikasikan informasi yang salah atau tidak akurat baik melalui siaran pers, iklan produk atau layanan, atau cara lainnya.
7.2 Melaporkan Masalah Etika atau Masalah Lainnya
Perilaku karyawan Laku6 diatur oleh Kode Etik Laku6, kebijakan tempat kerja, dan perjanjian kerja. Jika Pihak Ketiga meyakini bahwa perilaku atau tindakan karyawan Laku6 tidak pantas atau tidak etis, Pihak Ketiga dianjurkan untuk melaporkan hal tersebut kepada kantor Etika kami melalui email di [email protected].
7.3 Pelaporan Pelanggaran
- Pihak Ketiga akan memberitahukan kepada Laku6 mengenai pelanggaran terhadap Kode Etik ini, setiap pertanyaan dari pihak berwenang, tinjauan audit, atau investigasi yang terkait dengan bisnis yang dilakukan oleh Pihak Ketiga dengan Laku6.
- Pemberitahuan tersebut harus diberikan sesegera mungkin setelah Pihak Ketiga mengetahui kejadian tersebut.
- Insiden harus dilaporkan ke [email protected].
Terakhir diperbaharui pada 5 Mei 2025